Powered By Blogger

Wednesday, April 13, 2011

Penyalahgunaan BC23

Banyak Para Importer yang mendapat fasilitas BC23 menyalahgunakan fasilitas Kawasan Beacukai , atau sering kawasan BC23 , mereka ini bukan pajak bea masuk 0 % tapi di tangguhkan karena barang tersebut akan di reexport kembali , baru bea masuk itu diperhitungkan 
contoh kasus


Kantor Wilayah V Ditjen Bea dan Cukai Bandung berhasil membongkar simpul pertama sindikat besar penyelundup tekstil bermodus penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan diduga me-libatkan orang dalam.
Kepala Kanwil V Bandung Jody Koesmendro menyatakan terbongkarnya sindikat penyelundup tekstil itu bermula dari laporan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bogor tentang pelanggaran kepa-beanan oleh PT PRG.
Dari audit Kanwil V terhadap PT PRG, ditemukan indikasi perusahaan bersangkutan telah menyalahgunakan fasilitas kawasan berikat yang diterimanya, yaitu menjual ke dalam negeri tekstil yang mestinya dijadikan garmen untuk kemudian diekspor.
"Kami sudah menyita 16 kontainer tekstil asal China dan Korea Selatan yang diimpor PT PRG pada Oktober 2006. Dirut PRG, berinisial SNJ, juga sudah ditahan. Kini tengah diselidiki kemungkinan keterlibatan pegawai BC," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dalam paparannya, Jody memperkirakan potensi kerugian negara atas penyelundupan itu lebih dari Rp4 miliar. Sebab, untuk satu kontainer tekstil saja importir yang melalui jalur resmi harus membayar minimum Rp250 juta.
Adapun ancaman yang akan dikenakan terhadap para tersangka, sesuai Undang-Undang Kepabeanan No.10/ 1995, adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp250 juta.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Sutrisno menilai denda Rp250 juta tersebut terlalu kecil dan tidak menimbulkan efek jera. Apalagi, tekstil selundupan itu jelas memukul industri dalam negeri.
Menanggapi ini, Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi menyatakan ancaman pidana dan denda itu akan berlipat segera setelah peraturan teknis UU Kepabeanan yang baru, yaitu UU No.17/2006 sudah diterbitkan. 

Call Us 021 96126780
Email Us reza@mrexpresscargo.com

Reza Yusuf
MR.express
PT. Mandiri Refaditama
Jl Lembur  no 56 blvd 10/06
Kel makasar Jakarta timur 13570
Jakarta indonesia
Tel      : 62 021 9612 6780( 16 lines )Fax     :8097723
Mobile HP 082123918340

No comments:

Post a Comment