Powered By Blogger

Tuesday, May 1, 2012

Tata Cara Import Barang Resmi

Bagaimana cara mengimport barang  resmi , sering ditanyakan oleh para reader di import borongan oeh karena ini kami akan menjelaskan kepada seluruh pembaca blog ini 
Tata Cara Mengimport  di bidang Impor

Pada dasarnya import barang mempunyai dasar  Hukum
  • UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
  • Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
  • Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

bidang  Import atau Kepabeanan
BC atau bea cukai sering disebut kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Sedangkan import adalah Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Daerah Pabean
Setelah kita mengetahui Import maka kita harus mengetahui daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk
Kawasan Pabean
Barang import biasaya akan masuk melalui Kawasan Pabean , sedangkan Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Impor untuk di pakai :
  • Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
  • Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
  • Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
  • Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
  • Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Penjaluran
  • JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  • JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  • JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
  • JALUR MITA Non-Prioritas;
  • JALUR MITA Prioritas.

Kriteria jalur Merah :
  • Importir baru;
  • Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
  • Barang impor sementara;
  • Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
  • Barang re-impor;
  • Terkena pemeriksaan acak;
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.

Kriteria jalur Hijau :
  • Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah

Kriteria jalur Prioritas :
  • Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas

Pemeriksaan Pabean :
  • Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
  • Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
  • Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Pemeriksaan Fisik :
  • Pemeriksaan Biasa
    • P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
  • Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
    • KEP 97/BC/2003
  • Penegasan DJBC (terlampir)
  • Pemeriksaan di lapangan/gudang  importir
    • P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor

Pemeriksaan Fisik Barang
  • terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
    • Mendalam – barang diperiksa 100%
    • Sedang – barang diperiksa 30 %
    • Rendah – barang diperiksa 10%
    • Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
  • pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata  sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.  

Pembayaran

Pembayaran Biasa :
  • semua pembayaran dilakukan di Bank  Devisa Persepsi
  • Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
    • Tidak terdapat bank devisa persepsi
    • Untuk barang impor  awak sarana  pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Pemberitahuan Pabean
  • PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
  • DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
    • Invoice
    • Packing List
    • Bill of Lading/ Airway bill
    • Polis asuransi
    • Bukti Bayar BM dan PDRI  (SSPCP)
    • Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK

Perijinan / Tata Niaga
  • Jenis
    • Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK
    • Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
  • Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
  • Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.


Nah Data data diatas adalah prosedur dan tata cara import barang yang harus diketahui oleh para importir baru atau lama , kami siap membatu anda baik import resmi seperti diatas atau jalur import borongan , atau door to door , sedangkan jalur door to door juga menggunakan sistem diatas hanya semua pekerjaan dan praktek pekerjaan dilapangan akan kami atur jadi importir hanya tinggal menunggu di tempatnya , tapi harus turun tangan ke lapangan


Untuk lebih lanjut Hubungi kami di 085715244825 Reza



Reza Yusuf
MR.express
PT. Mandiri Refaditama
Jl Lembur  no 56 blvd 10/06
Kel makasar Jakarta timur 13570
Jakarta indonesia
Tel      : 62 021 9612 6780( 16 lines )Fax     :8097723
Mobile HP 082123918340