Powered By Blogger

Sunday, January 2, 2011

Cara Pembuatan API ( Angka Pengenal Impor )

Para Importir harus mempunyai API jika ingin Mengimport barang.  Berdasarkan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah ditetapkan bahwa orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
Registrasi Importir merupakan kegiatan pendaftaran yang dilakukan importir ke DJBC untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). NIK adalah nomor identitas bersifat pribadi yang diperlukan importir agar dapat mengakses sistem kepabeanan DJBC, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan.
Importir yang belum memiliki NIK dapat diberikan kelonggaran untuk melakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan tanpa NIK sebanyak 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama / Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan DJBC setempat.
Kewajiban melakukan registrasi importir dikecualikan terhadap importir yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu yang berkaitan dengan :
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
3. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman.
4. Barang pindahan.
5. Barang kiriman hadiah dan hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau penanggulangan bencana alam.
6. Barang untuk keperluan pemerintah / lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi yang bersangkutan.
7. Barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa Angka Pengenal Impor (API) dari instansi teknis terkait yang menerbitkan API.
Registrasi importir dilakukan oleh importir dengan cara mengajukan Isian Registrasi Importir secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui situs resmi DJBC (http://www.beacukai.go.id). Isian Registrasi Importir menjadi dasar penilaian atas kondisi-kondisi yang dimiliki importir, yang secara umum berkaitan dengan eksistensi / keberadaan importir, identitas pengurus / penanggung jawab, jenis usaha serta kepastian penyelenggaraan pembukuan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menerima atau menolak pengajuan registrasi importir dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya Isian Registrasi Importir secara lengkap dan benar. Informasi diterima atau ditolaknya pengajuan registrasi importir, termasuk juga perkembangan status proses registrasi importir, dapat diakses secara elektronik melalui situs resmi DJBC (http://www.beacukai.go.id).
Importir yang telah teregistrasi (memiliki NIK) wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, apabila melakukan perubahan data yang berkaitan dengan eksistensi / keberadaan dan identitas pengurus / penanggung jawab sebagaimana telah diberitahukan pada Isian Registrasi Importir. Pemberitahuan perubahan data tersebut dilakukan secara manual (melalui surat biasa / tidak secara elektronik) dan dilengkapi dengan bukti dokumen / data pendukung terkait.
NIK yang telah dimiliki importir dapat diblokir, apabila :
1. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut importir tidak melakukan kegiatan impor ;
2. Berdasarkan penelitian dan penilaian kembali ditemukan bahwa :
a. Eksistensi / keberadaan importir tidak sesuai dengan pemberitahuan ;
b. Identitas pengurus / penanggung jawab tidak sesuai dengan pemberitahuan ;
c. API yang dimiliki importir telah habis masa berlakunya ; dan / atau
d. Importir tidak menyelenggarakan pembukuan.
Pengaktifan kembali atas NIK yang diblokir tersebut di atas dapat dilakukan, apabila :
1. Dalam hal NIK diblokir karena 12 (dua belas) bulan berturut-turut importir tidak melakukan kegiatan impor, apabila :
a. Dapat dibuktikan bahwa importir melakukan kegiatan impor sepanjang periode waktu tersebut ;
b. Mendapat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang menerbitkan API ; dan / atau
c. Importir masih melakukan kegiatan usaha berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan DJBC.
2. Dalam hal NIK diblokir karena hasil penelitian dan penilaian kembali, apabila importir telah memperbaiki kondisi / dokumen / data terkait.
NIK yang telah dimiliki importir dapat dicabut, apabila :
1. Importir melakukan pelanggaran ketentuan pidana menurut peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dan / atau perpajakan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
2. Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah dilakukan pemblokiran karena hasil penelitian dan penilaian kembali, importir tidak melakukan perbaikan kondisi / dokumen / data terkait.
3. API yang dimiliki importir dicabut ;
4. Diminta oleh instansi teknis terkait yang menerbitkan API ;
5. Importir dinyatakan pailit oleh pengadilan ; dan / atau
6. Diminta oleh importir sendiri.

Cara Pembuatan API

1. Importir mengisi dan mengirimkan isian registrasi importir melalui situs DJBC (http://www.beacukai.go.id).
2. Importir mendapatkan bukti pengiriman isian dari situs berupa Tanda Terima Permohonan Registrasi (TTPR). Kombinasi nomor TTPR dan NPWP importir dapat dijadikan akses untuk melakukan cek status registrasi, apabila importir menginginkan memantau / mengetahui status terkini proses registrasi atas isian yang telah dikirimkan.
3. Subdit Registrasi Kepabeanan secara periodik akan mengunduh (downloading) data isian dari situs dan mengunggah (uploading) data isian tersebut ke Sistem Registrasi Importir.
4. Sistem Registrasi Importir melakukan penilaian terkait perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan lapangan atas isian registrasi.
5. Dalam hal harus dilakukan pemeriksaan lapangan, Subdit Registrasi Kepabeanan akan mengirimkan permintaan pemeriksaan lapangan secara elektronik kepada Kantor Wilayah / Kantor Pelayanan Utama DJBC yang membawahi lokasi importir.
Petugas Pemeriksa Lapangan yang diberi tugas oleh Kepala Kantor Wilayah / Kantor Pelayanan Utama DJBC untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan akan melakukan kunjungan ke lokasi importir dan mengumpulkan dokumen / data untuk pembuktian kebenaran Isian Registrasi Importir.
Hasil pemeriksaan lapangan akan disampaikan oleh Kantor Wilayah / Kantor Pelayanan Utama DJBC kepada Subdit Registrasi Kepabeanan secara elektronik.
6. Dalam hal tidak perlu dilakukan pemeriksaan lapangan atau sudah diterima hasil pemeriksaan lapangan dari Kantor Wilayah / Kantor Pelayanan Utama DJBC, Subdit Registrasi Kepabeanan melakukan penelitian administrasi terhadap Isian Registrasi Importir.
Hasil pemeriksaan penelitian administrasi dapat berupa kesimpulan untuk :
a. Meminta dilakukan pemeriksaan lapangan / pemeriksaan lapangan ulang ;
b. Menolak Isian Registrasi Importir ; atau
c. Menyetujui Isian Registrasi Importir.
7. Importir dapat mengakses informasi penolakan atas Isian Registrasi Importir serta rekomendasi penolakannya, pada saat Cek Status melalui situs resmi DJBC (http://www.beacukai.go.id). Berdasarkan rekomendasi penolakan tersebut importir dapat melakukan perbaikan dan mengajukan kembali Isian Registrasi Importir.
8. Terhadap Isian Registrasi Importir yang disetujui, kepada Importir diberikan NIK yang diberitahukan kepada Importir melalui Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR). SPR disampaikan kepada Importir melalui surat elektronik (e-mail) dan kiriman Pos.
9. Subdit Registrasi Kepabeanan menyampaikan data Isian Registrasi Importir yang telah mendapat persetujuan registrasi kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan untuk keperluan profiling data importir, serta kepada Subdit Manajemen Resiko untuk keperluan pengunggahan (uploading) data importir ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Impor.
DOKUMEN / DATA UNTUK ISIAN REGISTRASI IMPORTIR
Agar dapat melakukan pengisian pada Isian Registrasi Importir, setidaknya diperlukan dokumen / data kelengkapan sebagai berikut :
o Surat Ijin Usaha (SIUP/IUT) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
o Angka Pengenal Importir (API)
o Surat Keterangan Domisili perusahaan
o Kartu NPWP dan SP-PKP perusahaan
o Akte pendirian perusahaan dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM
o Akte perubahan terakhir dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM
o Bukti penguasaan atas tempat usaha (Sertifikat HM/HGB atau Bukti Sewa)
o Bukti identitas (KTP/KITAS/Paspor) pengurus / penanggung jawab perusahaan (direktur/komisaris atau lainnya)
o Kartu NPWP pengurus / penanggung jawab perusahaan
o Laporan keuangan terakhir (minimal Neraca dan Laporan Rugi Laba)
o Bagan struktur organisasi perusahaan
o Rekening koran perusahaan
o Bagan rekening (chart of account) sistem pembukuan perusahaan
o Contoh bukti pembukuan (dari Jurnal Umum/Buku Besar/lainnya)
o SK Fasilitas Impor dan bukti PIB (apabila sudah ada)

No comments:

Post a Comment