Powered By Blogger

Thursday, November 26, 2015

Import Dari Germany

Import Dari Germany 

Germany adalah Negara yang menghasilkan barang barang berteknologi tinggi , alat telekomunikasi , alat kesehatan , alat olah raga , barang elektronik , barang barang alkes , yang dapat kita import 

bagaimana cara import dari Germany , tidak semudah yang dibayangkan para buyer atau , kita harus mempunyai API , NIK , SRP , Izin Dari Departement terkait  , kami dapat membantu para importir dalam melakukan freight forwader barang tersebut 

Ada cara yang lain , dapat menghubungi kami di reza@mrexpresscargo.com  kami siap membantu para importir di indonesia , 

Dengan Ketentuan :

1.            Harga Berdasarkan Berat , antara berat volume dan actual weight kami ambil yang terberat  ( rumus Volume P x L x T / 6000 = berat volume dalam Kg )
2.            Harga Termasuk Biaya Pick up , handling export , custom clearance , bea masuk dan Delivery Jakarta Area
3.            Harga tidak termasuk biaya tax refund , export permit di Negara Asal atau  Inspection di Negara asal
4.            Jenis barang  General Cargo
5.            Document yang kami butuhkan , Packing list dan invoice



Kami Akan Bertanggung Jawab jika terjadi Kehilangan dan  Kerusakan ,  sesuai dengan Invoice barang atau maximal   10 x  dari biaya Pengiriman
DILUAR TANGGUNG JAWAB :

1.       Bocor, packing original isi kurang/ rusak, barang kaca / cairan, mudah rusak bukan tanggung jawab kami (mohon dipacking wooden crate/ peti kayu semua sisi). Segala kebocoran/pecah/retak diluar tanggung jawab kami.
2.       Barang tidak sesuai document/ pemberitahuan dan barang barang berbahaya seperti NARKOBA, HP, IPAD/LAPTOP, PERHIASAN NILAI TINGGI, BAHAN PELEDAK, DLL yang tidak di ijinkan import bebas oleh Negara.
3.       Barang tanpa packing/ barang rusak karna packing tidak safety/ carton tipis.
4.       Terjadi perang/ bencana alam/ faktor alam. Barang terkena hujan, air laut, atau banjir.
5.       Sifat alami dari barang itu sendiri.
6.       Kecelakaan akomodasi pengangkut barang Force Majeur/ Faktor Alam..
7.       Packing/ Kemasan Penyok, Hilang/ Rusak Pieses, pengaduan lebih dari 1x 24 jam setelah menerima barang harus disaksikan oleh team pengantar kami
8.       Tidak sesuai dengan document/ pemberitahuan awal atau tidak sama seperti invoice dan packing list
9.       Claim tidak disaksikan pengantar barang

TERM & PAYMENT: Transfer atau Cash On Delivery.

Note =  waktu lama pengiriman dapat berubah tidak menetap dan mengikat jika terjadi red lines
 


Muhamad Reza Yusuf
MR.express
PT. Mandiri Refaditama
Jl Lembur  no 56 blvd 10/06
Kel makasar Jakarta timur 13570
Jakarta indonesia
PIN BBM 24E010A8 
PIN BBM : 753707EA
SKYPE : rezagnd
Tel      : 62 021 9612 6780
Fax     :8097723
Mobile HP 082123918340

 

Sunday, November 22, 2015

jasa import Resmi dan Import Borongan


Tata Cara Import yang baik dan menurut peraturan Bea cukai

yang sekarang dan sering terjadi para buyer atau importir mengirim barang dengan instruksi pihak shipper atau penjual yang tidak mengetahu keadaan bea cukai , Custom Clearance Indonesia ,

Tidak ada penjelasan mengenai bagaimana nanti jika barang sudah  di Indonesia , buyer menjelaskan bahwa barang akan terkirim Door To Door , DDU ( door to Door Unpaid ) jadi pihak Buyer di indonesia sudah harus membayar Bea masuk serta harus juga mempunyai persyaratan persyaratan sebagai mana di jelaskan di bawah

Dasar Hukum

    UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
    Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
    Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

dari dasar Hukum tersebut baru kita dapat mengimport barang , sangat berbeda dengan Import barang yang pihak shipper atau penjual ketahui


Pemberitahuan Pabean

    PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
    DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
        Invoice
        Packing List
        Bill of Lading/ Airway bill
        Polis asuransi
        Bukti Bayar BM dan PDRI  (SSPCP)
        Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK



Perijinan / Tata Niaga

    Jenis
        Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK
        Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
    Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
    Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.


yang sering terjadi para buyer tidak mempunyai persyaratan sebagai importir , lalu melakukan tata cara import , barang ditahan oleh pihak Bea Cukai sampai persyatan ini di penuhi ,

sebagaimana yang kita ketahui pemerintahan Indonesia telah memudahkan pembuatan perizinan import ,