Powered By Blogger

Wednesday, November 20, 2013

cara import barang dari luar

Globalisasi dunia telah menjadikan salah satu landasan berbagai busniess dunia , banyak kalangan orang sekarang mengalami fenomena beli online dari luar

tapi membeli barang tidak semudah membalikan tangan , kalau tidak tahu cara import dari luar negeri bukan barang yang diininkan didapatkan akan tetapi barang ditahan oleh pihak custom bea cukai

sosialisasi import 0 % bukan berarti anda tidak bayar bea masuk , tetapi anda tetap diharuskan mengikuti prosedur import dan korider atau tata cara import yang benar , PPH ,  PPNBW dan PPN masih harus dibayarkan oleh pihak importir atau personal yang import barang tersebut

bayak personal yang bertanya pada kami , mereka mengimport barang tapi pertama kali barang mereka tidak tertahan , setelah mencoba yang kedua tertahan padahal ini sudah pernah dijalankan , pihak bea cukai membolehkan orang tersebut atau personal mengimport barang pertama kali tanpa harus mempunyai izin import , akan tetapi jika sudah yang kedua personal import atau individu import harus mempunyai izin import , izin yang diperlukan adalah API , SRP , TDP , NPWP , izin khusus BPOM ( barang oabat obat atau makanan )

banyak kalangan penjual atau Shipper memberitahukan bahwa service mereka akan diantar langsung ke rumah , door to door , tapi DDU ( delivery Duty Unpaid ) jadi pajak bea masuk akan dibayar oleh penerima , pembeli online atau individu yang ingin import tidak mengetahui hal tersebut ,  sedangkan Sistem kami DDP ( delivery Duty Paid ) jadi barang akan kami

hal ini menjawab kenapa harga import borongan itu lebih mahal dari pada pihak penjual atau suplier tawarkan , karena service kami import borongan atau import all in sudah mencakup semua

cek website kami www.mrexpresscargo.com